Bkpsdm.morowalikab.go.id – Bungku – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) pada hari Jumat (13/03/2026) melaksanakan rapat pembahasan terkait mekanisme pembayaran upah bagi tenaga non-ASN yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali dan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Morowali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Mekanisme Alih Daya Melalui Penyedia Jasa, serta hasil konsultasi antara Pemerintah Kabupaten Morowali dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal terkait mekanisme pembayaran upah tenaga non-ASN yang akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing melalui penyedia jasa. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh OPD terkait proses pelaksanaan kebijakan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami mekanisme yang akan diterapkan, sehingga proses pengelolaan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Sumber: BKPSDMD Kabupaten Morowali